Selasa, 23 Juni 2015

AD/ ART PROJO

BAB I
NAMA, WAKTU,TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pasar 1
Perkumpulan ini bernama Pro Jokowi Indonesia disingkat (PROJO INDONESIA)
Pasal 2
Pro Jokowi Indonesia yang untuk selanjutnya disebut  Organisasi Masyarakat , didirikan untuk waktu yang tidakditentukan lamanya.

Pasal 3
  1. Dewan Pimpinan Pusat  Pro Jokowi Indonesia berkedudukan di Banda Aceh atau Ibukota Prov Aceh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Dewan Pimpinan Daerah Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  berkedudukan di Provinsi seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Dewan Pimpinan Cabang Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  berkedudukan  di Kabupaten/Kota berkedudukan di Kabupaten / Kota diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Pengurus Anak Cabang Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) berkedudukan di Kecamatan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  5. Pengurus Ranting Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  berkedudukan di seluruh Kelurahan dan Gampong diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 4
Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) dibentuk pada tanggal 10 Januari 2015 di Banda
Aceh untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
ASAS, JATIDIRI, DAN WATAK

Pasal 5
  1. Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  berasaskan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sesuai jiwa dan semangat lahirnya pada 1 Juni 1945;
  2. Jatidiri Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) adalah Berjuang  untuk Kebangsaan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
  3. Watak Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) adalah Relawan ,gotong royong, demokratis,merdeka dan terbuka bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB III
TUJUAN,FUNGSI DAN TUGAS

Pasal 6
Tujuan Umum Pro Jokowi Indonesia
  1. Mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Membangun masyarakat Indonesia Pancasila 1 Juni 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, demokratis, adil, dan makmur.

Pasal 7
Tujuan Khusus Pro Jokowi Indonesia
  1. Menghimpun dan membangun kekuatan rakyat Untuk Berjuang Kesejahteraan rakyat;
  2. Memperjuangkan kepentingan rakyat di bidang ekonomi, sosial, dan budaya secara
demokratis; dan berjuang mendapatkan secara konstitusional guna mewujudkan
pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pasal 8
Fungsi Pro Jokowi Indonesia
  1. Menjadi Organisasi perjuangan Rakyat  guna membentuk dan membangun karakter bangsa .
  2. Meningkatkan partisipasi Rakyat dalam pembangunan  di segala bidang.
  3. Menjembatani antara kepentingan Rakyat dengan pemerintah dan pihak lain sebagai wujud pembangunan partisipatif.
  4. Berperan secara aktif dalam membina persatuan dan kesatuan bangsa.
  5. Mengembangkan program pemerintah dengan aspirasi Rakyat.
  6. Meningkatkan kemampuan ekonomi rakyat, agar dapat menikmati hasil-hasil pembangunan.
  7. Memperkuat potensi Rakyat untuk bergotong-royong dalam aksi sosial dan penanggulangan bencana.
  8. Mendidik dan mencerdaskan rakyat agar bertanggung jawab menggunakan hak dan
kewajibannya sebagai warga negara;
  1. Menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
  2. Menghimpun, membangun dan menggerakkan kekuatan rakyat guna membangun masyarakat Pancasila; dan
  3. Melakukan komunikasi  dan partisipasi dengan rakyat .

Pasal 9
Tugas Pro Jokowi Indonesia
  1. Mempertahankan dan mewujudkan cita-cita negara Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Melaksanakan, mempertahankan dan menyebarluaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa;
  3. Menghimpun dan memperjuangkan aspirasi rakyat .
  4. Memperjuangkan kebijakan Pro Jokowi Indonesia  menjadi kebijakan penyelenggaraan Negara;
  5. Mempersiapkan kader Pro Jokowi Indonesia dalam pengisian jabatan politik dan jabatan publik melalui mekanisme demokrasi, dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender;
  6. Mempengaruhi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara agar terwujud pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas Korupsi.

BAB IV
BENTUK DAN SIFAT

Pasal 10
Bentuk
Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) adalah Perkumpulan  yang berbentuk kesatuan, mulai dari Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota  ,Kecamatan dan Gampong/Lurah di seluruh Indonesia.

Pasal 11
Sifat
Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) bersifat Sebagai Perkumpulan yang Berjuang Untuk Kesejahteraan Rakyat .

BAB V
ATRIBUT

Pasal 12
Lambang dan Atribut lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Jenis Keanggotaan
Keanggotaan  Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) terdiri dari :
  1. Anggota Biasa.
  2. Anggota Tetap
  3. Anggota Kehormatan
Pasal 14
Keanggotaan  Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Berakhir Apabilai :
  1. Mengundurkan diri
  2. Diberhentikan
  3. Meninggal dunia
  4. Ketentuan mengenai penerimaan anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 15
Kehormatan Keanggotan
  1. Anggota Biasa adalah terdiri dari orang per-orang yang menjadi anggota dan atau pengurus Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).
  2. AnggotaTetap adalah orang per-orang yang peduli dan mempunyai Keahlian tertentu ikut berberpartisipasi dalam pengembangan Pemberdayaan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  .
  3. Anggota Kehormatan adalah warga negara Republik Indonesia yang berjasa luar biasa kepada
Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).dan sikap hidupnya tidak bertentangan dengan Asas, Jati Diri dan Tujuan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)..
  1. Anggota Kehormatan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia). atas usulan DPP Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).
Pasal 16
Hak Anggota
  1. Hak Anggota Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) adalah :
  2. Menghadiri rapat-rapat
  3. Hak memilih dan dipilih.
  4. Hak mengemukakan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
  5. Hak untuk mengikuti kegiatan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) dan hak
untuk   memperoleh fasilitas organisasi.
  1. Hak membela diri.
  2. Menyampaikan pendapat dan keinginan kepada Pro Jokowi Indonesia, baik tertulis maupun lisan;
  3. Menggunakan hak suara dalam rapat serta hak memilih dan dipilih untuk jabatan, baik di
dalam maupun di Pro Jokowi Indonesia;
  1. Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari Pro Jokowi Indonesia.
  2. Untuk dapat dipilih dan ditetapkan pada jabatan dalam Pro Jokowi Indonesia, anggota Pro Jokowi Indonesia, harus telah membuktikan kesetiaan, kemampuan, pengabdian, dan disiplinnya.
Pasal 17
Kewajiban Anggota
Kewajiban Anggota Biasa  adalah :
  1. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  serta peraturan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)
  2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan  Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)
  3. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi.
  4. Memberikan bantuan yang tidak mengikat.
  5. Memegang teguh Asas dan Jati Diri Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).
  6. Melaksanakan Tujuan, Fungsi, Tugas, dan kebijakan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).
  7. Mentaati peraturan dan keputusan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).
  8. Menjaga nama baik dan kehormatan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).

Pasal 18
Penugasan Anggota
Anggota Pro Jokowi Indonesia dapat ditugaskan dan melakukan kegiatan atas nama Pro Jokowi indonesia di luar struktur dan badan-badan Partai, sepanjang tidak bertentangan dengan Asas, Fungsi, dan Tugas pro Jokowi Indonesia .
Pasal 19
Disiplin Dan Sanksi
  1. Setiap anggota  wajib mentaati Disiplin Pro Jokowi Indonesia.
  2. Untuk memantapkan mekanisme organisasi, menjaga kewibawaaan, dan menegakkan citra
Pro Jokowi Indonesia maka disusun ketentuan tentang Disiplin .
  1. Terhadap pelanggaran Disiplin Pro Jokowi Indonesia dikenakan sanksi oleh Pro Jokowi Indonesia
Pasal 20
Larangan
Anggota Pro Jokowi Indonesia dilarang
  1. Menjadi anggota organisasi politik lainnya;
  2. Melakukan tindakan-tindakan yang dapat menciderai kepercayaan rakyat kepada Partai;
  3. Melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan Pro Jokowi Indonesia.

Pasal 21
Sanksi

Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap anggota Pro Jokowi Indonesia atas pelanggaran Disiplin terdiri
dari:
  1. Peringatan;
  2. Pembebastugasan dari jabatan Pro Jokowi Indonesia dan/atau jabatan atas nama Pro Jokowi Indonesia.
  3. Pemberhentian Sementara (skorsing);
  4. P
Pasal 22

  1. Anggota yang dikenakan sanksi Pemecatan dapat mengajukan permohonan rehabilitasi untuk
membela diri secara lisan maupun tertulis di dalam Musyawarah Nasional .
  1. Musyawarah Nasional mengambil keputusan untuk membatalkan atau mengukuhkan sanksi yang telah dijatuhkan setelah mendengar dan mempelajari pembelaan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini.

Pasal 23
Kedaulatan
Kedaulatan Pro Jokowi Indonesia berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui Musyawarah Nasional.

BAB VII
ORGANISASI
Struktur dan jenjang Kepengurusan

Pasal 24
Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  berada  dalam  garis  hubungan  berjenjang  dari Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota, sebutan lain:
  1. Dewan Pimpinan Pusat  disingkat DPP Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia);
  2. Dewan Pimpinan Daerah  disingkat DPD Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia);
  3. Dewan Pimpinan Cabang disingkat DPC Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia);
  4. Pengurus Anak Cabang disingkat PAC Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia);
  5. Pengurus Ranting Partai Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia);

Pasal 23

  1. DPP Pro Jokowi Indonesia meliputi wilayah NKRI;
  1. Struktur dan komposisi kepengurusan DPP Pro jokowi Indonesia berjumlah 50  (Lima Puluh )
orang.

Pasal 24
Ketua Umum
  1. DPP Pro Jokowi Indonesia  dipimpin oleh satu orang Ketua Umum yang berwenang, bertugas, dan bertanggung jawab atas Eksistensi, Program dan Kinerja Pro Jokowi Indonesia  ke dalam dan keluar;
  2. Ketua Umum mempunyai Hak Prerogatif untuk mempertahankan: Eksistensi Pro Jokowi Indonesia, Pancasila,Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pasal 25
DPP Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)
DPP Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional.
  1. DPP Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi dan berkewajiban melaksanakan dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional serta Rapat Pimpinan Nasional.
  2. Dewan Pimpinan Pusat berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia DPD Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) hasil Musyawarah Daerah Provinsi dan dan mengesahkan susunan dan personalia DPC Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) hasil Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota.

Pasal 26
DPD Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  Provinsi.
  1. DPD Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  Provinsi merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah Provinsi.
  2. DPD Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  Provinsi berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi di tingkat Provinsi dan Musyawarah–musyawarah Daerah yang bersangkutan.
  3. DPD Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  Provinsi berkewajiban  memberikan laporan kegiatan organisasi secara periodik kepada DPP.
  4. DPD Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Provinsi berwenang mengukuhkan
dan mengesahkan susunan dan personalia PAC Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) hasil Musyawarah Kecamatan  .
  1. DPD Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Provinsi berwenang mengukuhkan
dan mengesahkan susunan dan personalia Pengurus Ranting  Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) hasil Musyawarah Tingkat Gampong  .


Pasal 27
DPC Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Kabupaten / Kota :
  1. DPC Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Kabupaten / Kota merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota.
  1. DPC Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Kabupaten / Kota  berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi di Daerah Kabupaten / Kota dan Musyawarah– musyawarah Daerah Kabupaten / Kota yang bersangkutan.
  2. DPC Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Kabupaten / Kota  berkewajiban memberikan laporan kegiatan organisasi kepada DPD Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Propinsi dan Tembusan disampaikan Ke DPP Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).

 Pasal 28
Waktu Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat-rapat
  1. Musyawarah Nasional Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia). Musyawarah Daerah Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Provinsi, Kabupaten/Kota diadakan satu kali dalam waktu 5 ( lima ) tahun.
  2. Musyawarah Kerja DPP Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia), Musyawarah Kerja Daerah Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Provinsi, Kabupaten / Kota masing- masing diadakan minimal satu kali dalam waktu  1 (satu) periode kepengurusan.
  3. Rapat DPP, DPD Provinsi, Kabupaten/Kota, diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan organisasi.

BAB IX
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 29
  1. Musyawarah Nasional dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
  2. Rapat-rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 50 % ( lima puluh persen) + 1 (satu)  dari jumlah anggota.
  1. Khusus yang menyangkut keputusan musyawarah tentang pemilihan pimpinan penyempurnaan atau   perubahan Anggaran Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga serta perubahan organisasi dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri sekurang- kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta.

Pasal 30

Pengambilan Keputusan
  1. Semua keputusan yang diambil dalam musyawarah dan rapat-rapat didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila ayat 1 pasal 21 tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak dari jumlah peserta yang hadir.
  1. Keputusan untuk pemilihan pimpinan diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta yang hadir yang memiliki hak suara.
  2. Keputusan untuk perubahan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga berdasarkan persetujuan Musyawarah Nasional sekurang- kuranggnya 2/3 (dua pertiga) kuorum pada Musyawarah Nasional.
  1. Untuk pembubaran organisasi, keputusan yang diambil berdasarkan persetujuan
mutlak kuorum pada Musyawarah Nasional  yang khusus diadakan untuk itu.

BAB X
LEMBAGA YANG DIBINA

Pasal 31
Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)dapat membentuk Badan Usaha lain sesuai dengan kebutuhan.
BAB  XI
DEWAN FASILITATOR DAN DEWAN PAKAR

Pasal 32

  1. Dewan Fasilitator Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) merupakan Badan yang memberi fasilitas kapada Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  diminta atau tidak diminta.
  2. Dewan Pakar Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) merupakan badan yang memberikan pertimbangan dan atau saran kepada Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) diminta atau tidak diminta.
  3. Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) dipilih pada tingkatannya masing-masing.
  4. Jumlah Anggota Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar  Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) disesuaikan dengan kebutuhan, terdiri dari :
     Seorang Ketua merangkap Anggota
     Beberapa Anggota.
Pasal 33

  1. Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, merupakan badan yang memfasilitasi, memberi usul dan saran baik diminta atau tidak diminta.
  2. Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  dikukuhkan dan disahkan oleh pengurus Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  setingkat lebih tinggi.
  3. Jumlah Anggota Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar  Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) disesuaikan menurut kebutuhan dan terdiri dari :
  1. Seorang Ketua merangkap Anggota.
  2. b. Beberapa Angg

BAB XII
SUSUNAN PENGURUS

Pasal 34
DEWAN PIMPINAN PUSAT
  1. Dewan Pimpinan Pusat DPP Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) terdiri dari :
  2. Seorang Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum.
  3. b. Beberapa orang Ketua Bidang.
  4. c. Seorang Sekretaris Jenderal.
  5. Seorang Bendahara Umum.
  6. Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini dilengkapi dengan
beberapa  Departemen dan Biro  sesuai dengan kebutuhan organisasi, yang selanjutnya diatur  dalam ART.
Pasal 35
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
  1. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Provinsi terdiri dari :
  2. Seorang Ketua
  3. b. Beberapa orang Wakil Ketua.
  4. c. Seorang Sekretaris .
  5. Seorang Bendahara .
  6. Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini  dilengkapi  dengan beberapa Bidang  sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART.

Pasal 36
Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten / Kota

  1. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Kabupaten / Kota terdiri dari :
  2. Seorang Ketua
  3. b. Beberapa orang Wakil Ketua.
  4. c. Seorang Sekretaris .
  5. Seorang Bendahara .
  6. Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini dilengkapi dengan beberapa Biro sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART.

Pasal 37
 Pengurus Anak Cabang

  1. Pengurus Anak Cabang (PAC) Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Kecamatan terdiri dari :
  2. Seorang Ketua
  3. b. Beberapa orang Wakil Ketua.
  4. c. Seorang Sekretaris .
  5. Seorang Bendahara .
  6. Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini dilengkapi dengan beberapa Biro sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART.

Pasal 38
Pengurus Ranting

  1. Pengurus Ranting Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Kelurahan dan Gampong terdiri dari :
  2. Seorang Ketua
  3. b. Seorang Sekretaris .
  4. c. Seorang Bendahara .
  5. Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini dilengkapi dengan beberapa Biro sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART.

BAB  XIII
KEUANGAN
Pasal 39

Sumber Dana
Keuangan untuk membiayai kegiatan organisasi diperoleh dari :
  1. Iuran Anggota.
  2. 2. Bantuan yang tidak mengikat.
  3. 3. Usaha – usaha yang sah.
Pasal 40
Penggunaan dana
Pimpinan  di  setiap  tingkat  organisasi  bertanggung  jawab  atas  dana  serta  pengelolaan harta kekayaan organisasi pada tingkat masing-masing.


BAB XIV
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 41
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Anggaran Rumah Tangga sebagai penjabaran ketentuan – ketentuan  Anggaran Dasar disahkan oleh Musyawarah Nasional.
BAB  XV KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42

Anggaran Dasar  ini ditetapkan dan disahkan
———————————————————————————-
Ditetapkan  di  : Banda Aceh
Pada Tanggal  :  10 Januari 2015.
















ANGGARAN RUMAH TANGGA






PRO JOKOWI INDONESIA

BAB I
 PEMBUKAAN

Pasal 1.
  1. Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) , adalah sebuah organisasi yang mewadahi para insan Indonesia untuk memperlihatkan eksistensi diri dan menyatakan tekad untuk berpartisipasi aktif dalam Mewujudkan  kesejahteraan Rakyat Indonesia.
  2. Dalam melaksanakan kegiatannya sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar, Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) akan selalu berpedoman kepada Pancasila sebagai azas dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai dasar organisasi, serta akan selalu mendahulukan kepentingan masyarakat Indonesia .

Pasal 2.

  1. Sebagai organisasi kemasyarakatan maka Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) akan selalu siap untuk memberi saran dan masukan yang dibutuhkan bagi penyelenggara Pemerintah Negara untuk memajukan dunia Rakyat Indonesia sebagai salah satu perangkat pemersatu dan penghubung bangsa serta pendudkung utama kebijakan dalam nasional Indonesia.
  2. Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) akan secara aktif melakukan hubungan setara dengan pihak penyelenggara Pemerintah Negara beserta instansi-instansi terkait dan organisasi-organisasi kemasyarakatan, baik didalam maupun diluar negeri.

BAB II : ORGANISASI
Pasal 3.
  1. Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  dikelola oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) yang berkedudukan di Provinsi Aceh, Banda Aceh.
  2. DPP Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) memicu pembentukan Pengurus Daerah, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Pasal 4.
L o g o ,Lambang dan Bendera
Logo dari Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  adalah







Arti lambang-lambang Pro Jokowi Indonesia Sebagai Berikut:

  1. Pro Jokowi Indonesia mempunyai Lambang, Bendera, Mars, dan Hymne yang ditetapkan oleh Kongres ;

  1. Pro Jokowi berarti seorang pemuda yang sukses ,sejahtera, keteguhan, kebijaksanaan.serta.memiliki pengaruh dan kekuasaan yang besar untuk mewujudkan Indonesia Sejahtera .

  1. Merah berarti keberanian, putih berarti kesucian. Merah melambangkan raga manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga manusia untuk membangun Indonesia dan Berjuang Untuk Kesejahteraan Rakyat .


Bendera  Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  adalah


BAB III ; KEANGGOTAAN
Pasal 5.
Para anggota Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) adalah mereka yang mempunyai latar belakang Relawan dalam pendidikan atau pekerjaan atau kehidupan, dan mereka yang mempunyai minat besar dalam memperjuangkan kesejahteraan Rakyat Indonesia

Pasal 6
Ketentuan Anggota
  1. Siapa saja yang memenuhi hal-hal tersebut dalam pasal 5 diatas dapat mengajukan permohonan untuk menjadi anggota Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) , dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) dan bersedia untuk melaksanakan semua peraturan yang terdapat didalam AD/ART Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).
  2. Formulir keanggotaan harus diisi dengan keterangan yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Pasal 7
Hak dan Kewajiban Anggota
  1. Setiap anggota wajib mentaati semua peraturan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) yang berlaku dan wajib menjunjung tinggi kehormatan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) sebagai sebuah organisasi dalam masyarakat Indonesia, serta memiliki hak suara dalam Musyawarah Nasional dan Rapat-rapat Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) .
  2. Anggota Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  Berhak Mendapat Kartu tanda
Anggota Sebagai Tanda pengenal .
Pasal 8
Akhir Keanggotaan
Keanggotaan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) berakhir karena :
  1. Anggota yang bersangkutan mengundurkan diri.
  2. Anggota dihukum karena melakukan pelanggaran hukum.
  3. Anggota diberhentikan oleh Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) .
  4. Anggota meninggal dunia.
Pasal 9
Pelaksana
Pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan diatas dilakukan oleh Dewan Pengurus Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) .
BAB IV
 DEWAN PENGURUS
Pasal 10
Kegiatan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) diatur dan dibina oleh sebuah Dewan Pengurus , Dewan Penasehat dan Dewan Pakar. Dewan Pengurus dan Dewan Penasehat dipilih dalam Musyawarah Nasional , Dewan Pakar dipilih oleh Dewan Pengurus bersama-sama Dewan Penasehat.
Pasal 11
Dewan Pengurus Pusat
  1. Anggota Dewan Pengurus adalah mereka yang dipilih oleh anggota melalui Musyawarah Nasional, dan masa bakti Dewan Pengurus adalah mulai dari saat terpilih sampai Musyawarah Nasional berikutnya.
  2. Dewan Pengurus Pusat DPP  Pro Jokowi Indonesia (projo Indonesia ) Merupakan Penggurus Pusat tertinggi .

Pasal 12
Struktur Dewan Pengurus Pusat
DPP (Dewan Pengurus Pusat ) Pro Jokowi Indonesia (projo Indonesia ) mempunyai
struktur yang berisikan terdiri:

  1. Ketua Umum
  2. Wakil Ketua Umum
  3. Ketua Bidang  Kesejahteraan Rakyat
  4. Ketua Bidang  Perkumpulan
  5. Ketua Bidang  Komunikasi
  6. Ketua Bidang  Media
  7. Ketua Bidang Pemberdayaan dan Pelatihan
  8. Ketua Bidang  Hubungan Antar Lembaga
  9. Ketua Bidang  Politik ,Hukum dan Keamanan
  10. Ketua Bidang  Infrastruktur
  11. Ketua Bidang  Perhubungan
  12. Ketua Bidang  Perumahan Rakyat
  13. Ketua Bidang  Pendidikan dan Penguruan Tinggi
  14. Ketua Bidang  Energi Sumber Daya Mineral
  15. Ketua Bidang  Maritim
  16. Ketua Bidang  Riset dan Teknologi
  17. Ketua Bidang  Hubungan Masyarakat
  18. Ketua Bidang  Hukum dan Ham
  19. Ketua Bidang  Perkonomian
  20. Ketua Bidang  Sumber Dana
  21. Ketua Bidang  Pendustrian
  22. Ketua Bidang  Perdangangan
  23. Ketua Bidang  Kesehatan
  24. Ketua Bidang  Nelayan
  25. Ketua Bidang  Buruh
  26. Ketua Bidang  Petani
  27. Ketua Bidang  Kehutanan
  28. Ketua Bidang  Lingkungan Hidup
  29. Ketua Bidang  Koperasi dan UKM
  30. Ketua Bidang  Perempuan dan Anak
  31. Ketua Bidang  Pemuda dan Olahraga
  32. Ketua Bidang  Agama
  33. Ketua Bidang  Sosial
  34. Ketua Bidang Pembangunan Manusia
  35. Ketua Bidang  Kebudayaan
  36. Ketua Bidang  Desa
  37. Ketua Bidang  Tenaga Kerja
  38. Ketua Bidang  Pariswisata
  39. Ketua Bidang  Agraria
  40. Ketua Bidang  Transmigrasi
  41. Sekretaris  Jenderal
  42. Wakil Sekretaris Jenderal
  43. Wakil Sekretaris Jenderal
  44. Wakil Sekretaris Jenderal
  45. Wakil Sekretaris Jenderal
  46. Bendahara Umum
  47. Wakil Bendahara Umum
  48. Wakil Bendahara Umum
  49. Wakil Bendahara Umum
  50. Wakil Bendahara Umum
  1. Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum , beberapa Ketua Bidang, seorang Sekretaris Jenderal yang mengkoordinir kegiatan kesekretariatan, dan seorang Bendahara Umum yang mengkoordinir usaha pengadaan dan pengumpulan dana untuk keperluan kegiatan dan pengelolaan organisasi Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).
  2. d.  Para Ketua Bidang membentuk perangkat masing-masing bidang dengan fungsi menangani upaya memajukan kepentingan tiap unsur dalam rangka meningkatkan partisipasi Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) dalam membangun negara Indonesia secara keseluruhan.
  3. e. Jika Ketua Umum berhalangan, maka Wakil Ketua Umum
  4. f. Jika Sekretaris Jenderal berhalangan, maka Ketua Umum menunjuk diantara para Pengurus.
g.DPP (Dewan Pengurus Pusat ) Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  merupakan Pemegang Kekuasaan tertinggi Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) di Daerah Kabupaten /Kota.
Pasal 13
Struktur Dewan Pengurus Daerah
DPD (Dewan Pengurus Daerah ) Pro Jokowi Indonesia (projo Indonesia ) mempunyai
struktur yang berisikan terdiri:
  • Ketua
  • Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Rakyat
  • Wakil Ketua Bidang Perkumpulan
  • Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Media
  • Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Pelatihan
  • Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga
  • Wakil Ketua Bidang Politik ,Hukum dan Keamanan
  • Wakil Ketua Bidang Infrastruktur dan Perumahan Rakyat
  • Wakil Ketua Bidang Perhubungan
  • Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Penguruan Tinggi
  • Wakil Ketua Bidang Energi Sumber Daya Mineral
  • Wakil Ketua Bidang Maritim dan Nelayan
  • Wakil Ketua Bidang Riset dan Teknologi
  • Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat
  • Wakil Ketua Bidang Hukum dan Ham
  • Wakil Ketua Bidang Perkonomian dan Sumber Dana
  • Wakil Ketua Bidang Pendustrian dan Perdangangan
  • Wakil Ketua Bidang Kesehatan
  • Wakil Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Buruh
  • Wakil Ketua Bidang Petani
  • Wakil Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup
  • Wakil Ketua Bidang Koperasi dan UKM
  • Wakil Ketua Bidang Perempuan dan Anak
  • Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga
  • Wakil Ketua Bidang Agama dan Sosial
  • Wakil Ketua Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Wakil Ketua Bidang Pariswisata
  • Wakil Ketua Bidang Agraria , Desa dan Transmigrasi
  • Sekretaris
  • Wakil Sekretaris
  • Wakil Sekretaris
  • Bendahara
  • Wakil Bendahara
  • Wakil Bendahara
  1. Ketua dan Wakil Ketua seorang Sekretaris yang mengkoordinir kegiatan kesekretariatan, dan seorang Bendahara yang mengkoordinir usaha pengadaan dan pengumpulan dana untuk keperluan kegiatan dan pengelolaan organisasi Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).
  2. d.  Para Wakil Ketua Bidang membentuk perangkat masing-masing bidang dengan fungsi menangani upaya memajukan kepentingan tiap unsur dalam rangka meningkatkan partisipasi Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) dalam membangun negara Indonesia secara keseluruhan.
  3. e.  Jika Ketua berhalangan, maka Wakil Ketua menggantikan.
  4. f.  Jika Sekretaris berhalangan, maka Ketua menunjuk diantara para Pengurus.
  5. DPD (Dewan Pengurus Dearah ) Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  merupakan Pemegang Kekuasaan tertinggi Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) di Daerah.
Pasal 14
Struktur Dewan Pengurus Cabang
DPC (Dewan Pengurus Cabang ) Pro Jokowi Indonesia (projo Indonesia ) mempunyai
struktur yang berisikan terdiri:

  • Ketua
  • Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Rakyat
  • Wakil Ketua Bidang Perkumpulan
  • Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Media
  • Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Pelatihan
  • Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga
  • Wakil Ketua Bidang Politik ,Hukum dan Keamanan
  • Wakil Ketua Bidang Infrastruktur dan Perumahan Rakyat
  • Wakil Ketua Bidang Perhubungan dan Energi Sumber Daya Mineral
  • Wakil Ketua Bidang Maritim dan Nelayan
  • Wakil Ketua Bidang Riset dan Teknologi
  • Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat
  • Wakil Ketua Bidang Hukum dan Ham
  • Wakil Ketua Bidang Perkonomian dan Sumber Dana
  • Wakil Ketua Bidang Pendustrian dan Perdangangan
  • Wakil Ketua Bidang Kesehatan dan Pendidikan
  • Wakil Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Buruh
  • Wakil Ketua Bidang Petani ,Kehutanan dan Lingkungan Hidup
  • Wakil Ketua Bidang Koperasi dan UKM
  • Wakil Ketua Bidang Perempuan dan Anak
  • Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga
  • Wakil Ketua Bidang Agama dan Sosial
  • Wakil Ketua Bidang Pembangunan Manusia,Kebudayaan dan Pariswisata
  • Wakil Ketua Bidang Agraria , Desa dan Transmigrasi
  • Sekretaris
  • Wakil Sekretaris
  • Bendahara
  • Wakil Bendahara
Wakil Bendaharac.   Ketua dan Wakil Ketua seorang Sekretaris yang mengkoordinir kegiatan kesekretariatan, dan seorang Bendahara yang mengkoordinir usaha pengadaan dan pengumpulan dana untuk keperluan kegiatan dan pengelolaan organisasi Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).
  1. d.  Para Wakil Ketua Bidang membentuk perangkat masing-masing bidang dengan fungsi menangani upaya memajukan kepentingan tiap unsur dalam rangka meningkatkan partisipasi Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) dalam membangun negara Indonesia secara keseluruhan.
  2. e.  Jika Ketua berhalangan, maka Wakil Ketua menggantikan.
  3. f.  Jika Sekretaris berhalangan, maka Ketua menunjuk diantara para Pengurus.
  4. DPC(Dewan Pengurus Cabang  ) Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  merupakan Pemegang Kekuasaan tertinggi Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) di Kabupaten/Kota.
Pasal 15
Struktur Dewan Pengurus Anak Cabang
PAC (Pengurus Anak Cabang ) Pro Jokowi Indonesia (projo Indonesia ) mempunyai  struktur yang berisikan terdiri:
  1. Ketua
  2. Wakil Ketua
  3. Wakil Ketua
  4. Sekretaris
  5. Wakil  Sekretaris
  6. Bendahara
  7. Wakil Bendahara
  1. Ketua dan Wakil Ketua seorang Sekretaris yang mengkoordinir kegiatan kesekretariatan, dan seorang Bendahara yang mengkoordinir usaha pengadaan dan pengumpulan dana untuk keperluan kegiatan dan pengelolaan organisasi Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).
  2. e.  Jika Ketua berhalangan, maka Wakil Ketua menggantikan.
  3. f.  Jika Sekretaris berhalangan, maka Ketua menunjuk diantara para Pengurus.
  4. PAC(Pengurus Anak Cabang ) Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) merupakan Pemegang Kekuasaan tertinggi Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) di Kecamatan.

Pasal 16
Struktur Pengurus Ranting
PR (Pengurus Ranting ) Pro Jokowi Indonesia (projo Indonesia ) mempunyai  struktur yang berisikan terdiri:
  1. Ketua
  2. Sekretaris
  3. Bendahara
  1. Ketua dan Wakil Ketua seorang Sekretaris yang mengkoordinir kegiatan kesekretariatan, dan seorang Bendahara yang mengkoordinir usaha pengadaan dan pengumpulan dana untuk keperluan kegiatan dan pengelolaan organisasi Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).
  2. e.  Jika Ketua berhalangan, maka Wakil Ketua menggantikan.
  3. f.  Jika Sekretaris berhalangan, maka Ketua menunjuk diantara para Pengurus.
  4. PR(Pengurus Ranting ) Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  merupakan Pemegang Kekuasaan tertinggi Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) di Kelurahan dan Gampong Seluruh Indonesia.
TUGAS-TUGAS DEWAN PENGURUS
Pasal 17
  1. Dewan Pimpinan Pengurus (DPP) yang tersebut adalah Dewan Eksekutif yang
bertugas :Melaksanakan konsolidasi Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) secara menyeluruh dan Memberikan bimbingan dan pengawasan kepada Dewan Pengurus Daerah serta Melakukan hubungan/mengesahkan hubungan dengan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  yang sejenis didaerah lain secara Nasional maupun   hubungan Internasional.
  1. Mengesahkan SK Dewan Pimpinan Daerah/Dewan Pimpinan Cabang
Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) se Indonesia
  1. b.     Membina profesionalisme Dewan Pimpinan Daerah,Kabupaten/Kota.
  2. c.     Mengeluarkan mandat pembentukan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)
  3. Dewan Pimpinan Pusat menerima laporan dari daerah,Kabupaten/Kota.

Pasal 18
Dewan Pengurus Daerah mempunyai tugas :
Melaksanakan Program Umum DPP Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Peraturan, Keputusan dan Management Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) daerah secara Kolektif dan otonom.
  1. Melaksanakan program kerja Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) yang diinstruksikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) .
  2. Melakukan bimbingan dan pengawasan kepada Dewan Pengurus Cabang
  3. Melakukan konsolidasi Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) ditingkat Daerah dan
Kecamatan.
  1. Menjalankan tugas Eksekutif lainnya.
  2. Memberi mandate dan pengesahan Dewan Pengurus Anak Cabang .

Pasal 19
Dewan Pimpinan Cabang mempunyai tugas :
  • Melaksanakan Program Umum DPP Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia), Peraturan, Keputusan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) ditingkat Kecamatan.
  • Melakukan program kerja yang diinstruksikan oleh DPP/DPD Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).
  • Melakukan konsolidasi, koordinasi ditingkat Kecamatan.
  • Memberi mandate dan mengesahkan pengurus ranting.

Pasal 20
Pengurus Ranting mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan peraturan, keputusan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) ditingkat Kecamatan Desa.
  2. Melaksanakan program kerja yang diinstruksikan melalui oleh DPP/DPD/DPC Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).
  3. Melaksanakan konsolidasi keanggotaan di tingkat Kelurahan dan gampong.

PELINDUNG, PENASEHAT
Pro Jokowi Indonesia
Projo Indonesia
Pasal 21
  1. Pelindung Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) merupakan sesepuh Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  yang menjadi tumpuan petuah dan Pelindung secara hukum demi berlangsung mekanisme Organisasi Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) keluar dan kedalam.

  1. Dewan Penasehat  Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) berkewajiban memberikan pertimbangan, saran demi kemajuan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia), baik diminta maupun inisiatif sendiri, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Dewan Pengurus Daerah/Dewan Pengurus Cabang dan Pengurus Ranting sesuai dengan Jenjang Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).

Pasal 22
Musyawarah Nasional
Musyawarah Nasional  pertama telah diadakan pada tanggal 10 Januari 2015 dan akan menentukan tanggal penyelenggaraan Musyawarah nasional berikutnya, demikian seterusnya.
Pasal 23
Departemen/Biro
  1. Demi kelancaran tugas organisasi, Dewan Pengurus berhak untuk membentuk satu atau beberapa Departemen dan/atau Biro yang diberi tugas khusus sesuai dengan kepentingan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  dalam melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat Indonesia.
  2. Untuk kepentingan Departemen dan/atau Biro sebagaimana tersebut diatas, Dewan Pengurus berhak untuk menunjuk seorang anggota sebagai Pimpinan atau Ketua dari Departemen dan/atau Biro tersebut.
Pasal 24
Pertanggung Jawaban
  1. Dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi, Dewan Pengurus wajib mempertanggung jawabkan semua tugas dan kewajiban yang telah dilaksanakan kepada anggota dalam Kongres berikutnya.
  2. Anggota kemudian akan menetapkan apakah pertanggung jawaban Dewan Pengurus dapat diterima atau tidak, dan melakukan pemilihan anggota Dewan Pengurus baru.

Pasal 25
Waktu Kepengurusan
Setiap anggota Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  hanya dapat dipilih sebanyak dua kali masa jabatan berturut-turut untuk duduk didalam Dewan Pengurus.
BAB V
 DEWAN PENASEHAT
Pasal 26.
  1. Dewan Penasehat adalah sebuah Badan yang terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh) orang anggota Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) dan berfungsi untuk mengawasi jalannya organisasi.
  2. Kedudukan Dewan Penasehat ini berada diluar lingkup kepengurusan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) serta tidak terlibat dalam hal-hal rutin pengelolaan organisasi, tetapi harus memberikan nasehat/kritik baik diminta maupun tidak diminta.
Pasal 27
Keanggotan Dewan Penasehat
Anggota Dewan Penasehat dapat dipilih untuk duduk didalam Dewan Pengurus, tetapi untuk itu anggota tersebut harus melepaskan kedudukannya pada Dewan Penasehat Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).
Pasal 28
Kewajiban
Kewajiban dari Dewan Penasehat adalah memberi saran dan bimbingan kepada Dewan Pengurus dan jika perlu melakukan teguran kepada Dewan Pengurus dalam pengelolaan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).
Pasal 29
Masa Keanggotaan
Masa keanggotaan Dewan Penasehat tidak terbatas waktunya, artinya dapat dipilih terus menerus melalui Musyawarah Nasional.
Pasal 30
Dewan Pakar
Dewan Pakar dipilih oleh Dewan Pengurus bersama-sama Dewan Penasehat, banyaknya sesuai kebutuhan dan dapat diplilih dari bukan anggota, setelah terpilih seyogyanya dijadikan anggota kehormatan.
BAB VI
 MUSYAWARAH NASIONAL DAN RAPAT ORGANISASI
Pasal 31.
  1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  adalah Lembaga Kekuasaan Tertinggi didalam organisasi.
  2. Musyawarah Nasional pertama, sebagaimana disebutkan  Anggaran Rumah Tangga ini telah dilaksanakan.
  3. Undangan Musyawarah Nasional kepada anggota wajib dikirim melalui pos tercatat oleh Dewan Pengurus paling lambat 2 (dua) minggu sebelum tanggal pelaksanaan Musyawarah Nasional.
  4. Bahan-bahan untuk Musyawarah Nasional dipersiapkan oleh Dewan Pengurus dan dibagikan kepada anggota sebelum Musyawarah nasional dimulai.
Pasal 32
Musyawarah Nasional
  1. Musyawarah Nasional Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  dinyatakan sah apabila dihadiri oleh tidak kurang dari 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).
  2. Jika jumlah anggota yang hadir kurang dari 2/3 (duapertiga) dari jumlah seluruh anggota, maka Musyawarah nasional diundur selama paling lama 2 (dua) jam untuk menunggu kehadiran anggota lainnya.
  3. Apabila setelah dua jam jumlah anggota yang hadir masih belum mencapai 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota tetapi lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh anggota, maka Dewan Pengurus dapat meminta persetujuan dari anggota yang hadir untuk mensahkan Musyawarah Nasional tersebut.
Pasal 33
Demisioner
  1. Apabila Musyawarah Nasional telah dinyatakan sah oleh Rapat Paripurna anggota, maka secara otomatis Dewan Pengurus berada dalam keadaan demisioner.
  2. Kemudian, anggota yang hadir memilih lima orang dari yang hadir untuk duduk didalam Dewan Musyawarah Nasional yang selanjutnya akan memimpin Musyawarah Nasional sampai selesai.
  3. Kelima anggota Dewan Musyawarah Nasional ini akan memilih salah satu dari mereka untuk duduk sebagai Ketua Dewan Musyawarah Nasional dan yang lainnya menjadi Anggota Dewan Musyawarah Nasional.
Pasal 34
Perubahan Anggaran.
  1. Musyawarah Nasional akan menentukan apakah Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga perlu dirubah atau tidak, menerima atau menolak peranggung jawaban Dewan Pengurus demisioner serta memilih anggota Dewan Pengurus baru untuk masa bakti berikutnya.
  2. Musyawarah Nasional juga dapat membuat keputusan-keputusan baru mengenai kebijakan organisasi yang akan dilaksanakan oleh Dewan Pengurus yang baru.
Pasal 35
Pemilihan Pengurus
  1. Musyawarah Nasional memilih anggota Dewan Pengurus baru yang akan mengelola organisasi Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) untuk masa bakti berikutnya.
  2. Seorang anggota Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  dapat dicalonkan menjadi anggota Dewan Pengurus jika didukung dan dicalonkan oleh tidak kurang dari 20% (dua puluh persen) jumlah anggota yang hadir.
  3. Pemilihan anggota Dewan Pengurus dilaksanakan melalui pemungutan suara.
  4. Anggota yang memperoleh suara terbanyak secara otomatis menjadi Ketua Dewan Pengurus.
  5. Ketua Dewan Pengurus terplih akan menyusun formasi Dewan Pengurus lainnya dari calon-calon lain yang memperoleh suara terbanyak.

Pasal 36
Pengesahan Pengurus
  1. Dewan Pengurus terpilih akan mendapatkan pengesahan dari Rapat Paripurna Musyawarah Nasional dan setelah itu dapat bertugas aktif.
  2. Setelah Dewan Pengurus disahkan oleh Rapat Paripurna Musyawarah Nasional maka Dewan Musyawarah Nasional akan menyerahkan Pimpinan Musyawarah Nasional kepada Ketua Dewan Pengurus yang baru, dan Dewan Musyawarah Nasional akan membubarkan diri.
  3. Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah terpilih, Dewan Pengurus lama dan Dewan Pengurus baru harus melaksanakan serah terima pekerjaan dan tanggung jawabnya.
Pasal 37
Musyawarah Nasional Luar Biasa
Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan jika diminta oleh tidak kurang dari 1/3 (sepertiga) dari seluruh jumlah anggota untuk membahas hal yang sangat penting.

Pasal 38
Rapat Paripurna
Dewan Pengurus harus mengadakan Rapat Paripurna Dewan Pengurus paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun, dimana Dewan Pengurus akan memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan tugas dan kewajiban yang diperolehnya dari Musyawarah Nasional yang lalu.

Pasal 39
Rapat-rapat Organisasi
Yang dimaksud dengan Rapat pada BAB VI ini adalah rapat-rapat organisasi berupa :
  1. Rapat Pimpinan .
  2. Rapat Pimpinan Dewan Pengurus.
  3. Rapat Bidang-bidang Perikanan.
  4. Rapat Sekretariat Jenderal.
Pasal 40
Keabsahan Rapat
Rapat-rapat sebagaimana tersebut pada pasal 28 ayat a dan d diatas dianggap sah jika anggota pimpinan atau Pengurus yang hadir dalam rapat tersebut memenuhi jumlah separuh ditambah satu (50% ditambah satu).
BAB VII
 KESEKRETARIATAN JENDERAL

Pasal 41
Sekretaris Jenderal dapat membentuk kelengkapan Staf Sekretariat Jenderal untuk berfungsi sebagai perangkat pendukung Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).


Pasal 42
Fungsi dan Tanggung Jawab
Sekretaris Jenderal bertanggung jawab atas fungsinya Sekretariat Jenderal untuk memberi dukungan terhadap kelancaran jalannya Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)
BAB VIII
 KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 43
Pengelolaan Keuangan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  bersumber dari :

1) Harta kekayaan Pro Jokowi Indonesia terdiri dari :
  1. a) Harta bergerak;
  2. b) Harta tidak bergerak;

2) Harta kekayaan Pro Jokowi Indonesia diperoleh dari:
  1. a) Uang pangkal dan iuran anggota Pro Jokowi Indonesia;
  2. b) Sumbangan yang tidak mengikat;
  3. c) Pendapatan lain yang sah.
3) Keuangan Pro Jokowi Indonesiadisusun dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Pro
Jokowi Indonesia Tahunan di tiap tingkatan kepengurusan.

Pasal 44
Bendahara
  1. Keuangan dan aset Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  dikelola secara benar dan baik oleh Bendahara Umum.
  2. Ketua Umum menetapkan prosedur keuangan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  sesuai dengan Standar Akuntansi Indonesia.
  3. Bendahara Umum harus mempertanggung jawabkan keuangan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  kepada Dewan Pengurus setiap bulan.
Pasal 45
Pertanggung Jawaban
Setiap tahun Dewan Pengurus harus mempertanggung jawabkan keuangan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) kepada seluruh anggota dalam sebuah Rapat Paripurna Anggota, dengan sistem perwakilan.
BAB IX
 PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 46
Pembubaran Organisasi
  1. Dalam keadaan mendesak dan/atau situasi tidak memungkinkan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) dapat dibubarkan hanya melalui sebuah Musyawarah nasional Luar Biasa atas permintaan anggota atau Dewan Pengurus dan Dewan Penasehat.
  2. Setelah dibubarkan semua aset milik organisasi diserahkan kepada Badan-badan sosial yang ditunjuk.
  3. Pembubaran ini harus dilaporkan kepada pemerintah oleh Ketua Dewan Pengurus dan Ketua Dewan Penasehat.
  4. Pembubaran Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) membutuhkan keputusan pertemuan tahunan atau yang khusus diadakan untuk itu yang disetujui oleh Pimpinan dan didukung  anggota aktif yang hadir  atau diwakili.
  5. Keputusan pembubaran Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) harus disampaikan kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam waktu 30 hari dan diterima oleh  kedua pihak sebelum keputusan tersebut dianggap final

  1. Mekanisme Pembekuan, Pembubaran Pengurus Pro Jokowi Indonesia
    • DPP Pro Jokowi Indonesia dapat melakukan pembekuan atau pembubaran kepengurusan Pro Jokowi Indonesia di bawahnya.
    • DPD Pro Jokowi Indonesia dapat membekukan dan membubarkan PAC Pro Jokowi Indonesia.
    • DPC Pro Jokowi Indonesia dapat membubarkan Pengurus Ranting Pro Jokowi Indonesia
    • Dalam hal diperlukan pembekuan atau pembubaran kepengurusan Pro Jokowi Indonesia untuk tingkat DPDdan DPC Pro Jokowi Indonesia maka tugas dan tanggung jawab kepengurusan Pro Jokowi Indonesia tersebut ditangani DPP Pro Jokowi Indonesia untuk membentuk kepengurusan yang baru

BAB X
 PENUTUP
Pasal 47.
Anggaran Rumah Tangga ini memuat penjabaran yang bersifat teknis sehubungan dengan pengelolaan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) sebagaimana tercantm didalam Anggaran Dasar.
Pasal 48
Perubahan ART.
Perubahan terhadap isi dan jiwa dari Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) .
Pasal 49
Anggaran Rumah Tangga Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) .
Pasal 50
Anggaran Rumah Tangga Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) pertama kali ditetapkan pada hari Sabtu , tanggal 10 Januari 2015 dan akan dirubah/disempurnakan pada Musyawarah Nasional Luar Biasa berikutnya sesuai permintaan anggota.
Pasal 51
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Jakarta pada hari ini, hari Sabtu, tanggal 10 Januari 2015.
PRO JOKOWI INDONESIA
PROJO INDONESIA
DEWAN PENDIRI

0 komentar:

Posting Komentar