BAB IV
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 10
Bentuk
Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) adalah Perkumpulan yang
berbentuk kesatuan, mulai dari Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota
,Kecamatan dan Gampong/Lurah di seluruh Indonesia.
Pasal 11
Sifat
Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) bersifat Sebagai Perkumpulan yang Berjuang Untuk Kesejahteraan Rakyat .
BAB V
ATRIBUT
Pasal 12
Lambang dan Atribut lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Selasa, 23 Juni 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar