PRO JOKOWI INDONESIA
BAB I
PEMBUKAAN
Pasal 1.
- Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) , adalah sebuah organisasi yang mewadahi para insan Indonesia untuk memperlihatkan eksistensi diri dan menyatakan tekad untuk berpartisipasi aktif dalam Mewujudkan kesejahteraan Rakyat Indonesia.
- Dalam melaksanakan kegiatannya sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar, Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) akan selalu berpedoman kepada Pancasila sebagai azas dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai dasar organisasi, serta akan selalu mendahulukan kepentingan masyarakat Indonesia .
Pasal 2.
- Sebagai organisasi kemasyarakatan maka Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) akan selalu siap untuk memberi saran dan masukan yang dibutuhkan bagi penyelenggara Pemerintah Negara untuk memajukan dunia Rakyat Indonesia sebagai salah satu perangkat pemersatu dan penghubung bangsa serta pendudkung utama kebijakan dalam nasional Indonesia.
- Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) akan secara aktif melakukan hubungan setara dengan pihak penyelenggara Pemerintah Negara beserta instansi-instansi terkait dan organisasi-organisasi kemasyarakatan, baik didalam maupun diluar negeri.
BAB II : ORGANISASI
Pasal 3.
- Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) dikelola oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) yang berkedudukan di Provinsi Aceh, Banda Aceh.
- DPP Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) memicu pembentukan Pengurus Daerah, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Pasal 4.
L o g o ,Lambang dan Bendera
Logo dari Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) adalah
Arti lambang-lambang Pro Jokowi Indonesia Sebagai Berikut:
- Pro Jokowi Indonesia mempunyai Lambang, Bendera, Mars, dan Hymne yang ditetapkan oleh Kongres ;
- Pro Jokowi berarti seorang pemuda yang sukses ,sejahtera, keteguhan, kebijaksanaan.serta.memiliki pengaruh dan kekuasaan yang besar untuk mewujudkan Indonesia Sejahtera .
- Merah berarti keberanian, putih berarti kesucian. Merah melambangkan raga manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga manusia untuk membangun Indonesia dan Berjuang Untuk Kesejahteraan Rakyat .
Bendera Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) adalah
BAB III ; KEANGGOTAAN
Pasal 5.
Para anggota Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) adalah mereka yang mempunyai latar belakang Relawan dalam pendidikan atau pekerjaan atau kehidupan, dan mereka yang mempunyai minat besar dalam memperjuangkan kesejahteraan Rakyat Indonesia
Pasal 6
Ketentuan Anggota
- Siapa saja yang memenuhi hal-hal tersebut dalam pasal 5 diatas dapat mengajukan permohonan untuk menjadi anggota Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) , dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) dan bersedia untuk melaksanakan semua peraturan yang terdapat didalam AD/ART Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).
- Formulir keanggotaan harus diisi dengan keterangan yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Hak dan Kewajiban Anggota
- Setiap anggota wajib mentaati semua peraturan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) yang berlaku dan wajib menjunjung tinggi kehormatan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) sebagai sebuah organisasi dalam masyarakat Indonesia, serta memiliki hak suara dalam Musyawarah Nasional dan Rapat-rapat Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) .
- Anggota Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Berhak Mendapat Kartu tanda
Pasal 8
Akhir Keanggotaan
Keanggotaan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) berakhir karena :
- Anggota yang bersangkutan mengundurkan diri.
- Anggota dihukum karena melakukan pelanggaran hukum.
- Anggota diberhentikan oleh Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) .
- Anggota meninggal dunia.
Pelaksana
Pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan diatas dilakukan oleh Dewan Pengurus Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) .
0 komentar:
Posting Komentar