KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 29
- Musyawarah Nasional dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
- Rapat-rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan sah apabila dihadiri oleh
- Khusus yang menyangkut keputusan musyawarah tentang pemilihan pimpinan penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta perubahan organisasi dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri sekurang- kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta.
Pasal 30
Pengambilan Keputusan
- Semua keputusan yang diambil dalam musyawarah dan rapat-rapat didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
- Apabila ayat 1 pasal 21 tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara
- Keputusan untuk pemilihan pimpinan diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta yang hadir yang memiliki hak suara.
- Keputusan untuk perubahan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran
- Untuk pembubaran organisasi, keputusan yang diambil berdasarkan persetujuan
BAB X
LEMBAGA YANG DIBINA
Pasal 31
Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)dapat membentuk Badan Usaha lain sesuai dengan kebutuhan.
BAB XI
DEWAN FASILITATOR DAN DEWAN PAKAR
Pasal 32
- Dewan Fasilitator Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) merupakan Badan yang memberi fasilitas kapada Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) diminta atau tidak diminta.
- Dewan Pakar Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) merupakan badan yang memberikan pertimbangan dan atau saran kepada Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) diminta atau tidak diminta.
- Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) dipilih pada tingkatannya masing-masing.
- Jumlah Anggota Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) disesuaikan dengan kebutuhan, terdiri dari :
Beberapa Anggota.
Pasal 33
- Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, merupakan badan yang memfasilitasi, memberi usul dan saran baik diminta atau tidak diminta.
- Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) dikukuhkan dan disahkan oleh pengurus Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) setingkat lebih tinggi.
- Jumlah Anggota Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) disesuaikan menurut kebutuhan dan terdiri dari :
- Seorang Ketua merangkap Anggota.
- b. Beberapa Angg
0 komentar:
Posting Komentar