KEANGGOTAAN
Pasal 13
Jenis Keanggotaan
Keanggotaan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) terdiri dari :
- Anggota Biasa.
- Anggota Tetap
- Anggota Kehormatan
Keanggotaan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Berakhir Apabilai :
- Mengundurkan diri
- Diberhentikan
- Meninggal dunia
- Ketentuan mengenai penerimaan anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Pasal 15
Kehormatan Keanggotan
- Anggota Biasa adalah terdiri dari orang per-orang yang menjadi anggota dan atau pengurus Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).
- AnggotaTetap adalah orang per-orang yang peduli dan mempunyai Keahlian tertentu ikut berberpartisipasi dalam pengembangan Pemberdayaan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) .
- Anggota Kehormatan adalah warga negara Republik Indonesia yang berjasa luar biasa kepada
- Anggota Kehormatan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia). atas usulan DPP Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).
Hak Anggota
- Hak Anggota Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) adalah :
- Menghadiri rapat-rapat
- Hak memilih dan dipilih.
- Hak mengemukakan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
- Hak untuk mengikuti kegiatan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) dan hak
- Hak membela diri.
- Menyampaikan pendapat dan keinginan kepada Pro Jokowi Indonesia, baik tertulis maupun lisan;
- Menggunakan hak suara dalam rapat serta hak memilih dan dipilih untuk jabatan, baik di
- Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari Pro Jokowi Indonesia.
- Untuk dapat dipilih dan ditetapkan pada jabatan dalam Pro Jokowi Indonesia, anggota Pro Jokowi Indonesia, harus telah membuktikan kesetiaan, kemampuan, pengabdian, dan disiplinnya.
Kewajiban Anggota
Kewajiban Anggota Biasa adalah :
- Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)
- Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)
- Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi.
- Memberikan bantuan yang tidak mengikat.
- Memegang teguh Asas dan Jati Diri Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).
- Melaksanakan Tujuan, Fungsi, Tugas, dan kebijakan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).
- Mentaati peraturan dan keputusan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).
- Menjaga nama baik dan kehormatan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).
Pasal 18
Penugasan Anggota
Anggota Pro Jokowi Indonesia dapat ditugaskan dan melakukan kegiatan atas nama Pro Jokowi indonesia di luar struktur dan badan-badan Partai, sepanjang tidak bertentangan dengan Asas, Fungsi, dan Tugas pro Jokowi Indonesia .
Pasal 19
Disiplin Dan Sanksi
- Setiap anggota wajib mentaati Disiplin Pro Jokowi Indonesia.
- Untuk memantapkan mekanisme organisasi, menjaga kewibawaaan, dan menegakkan citra
- Terhadap pelanggaran Disiplin Pro Jokowi Indonesia dikenakan sanksi oleh Pro Jokowi Indonesia
Larangan
Anggota Pro Jokowi Indonesia dilarang
- Menjadi anggota organisasi politik lainnya;
- Melakukan tindakan-tindakan yang dapat menciderai kepercayaan rakyat kepada Partai;
- Melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan Pro Jokowi Indonesia.
Pasal 21
Sanksi
Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap anggota Pro Jokowi Indonesia atas pelanggaran Disiplin terdiri
dari:
- Peringatan;
- Pembebastugasan dari jabatan Pro Jokowi Indonesia dan/atau jabatan atas nama Pro Jokowi Indonesia.
- Pemberhentian Sementara (skorsing);
- P
- Anggota yang dikenakan sanksi Pemecatan dapat mengajukan permohonan rehabilitasi untuk
- Musyawarah Nasional mengambil keputusan untuk membatalkan atau mengukuhkan sanksi yang telah dijatuhkan setelah mendengar dan mempelajari pembelaan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini.
Pasal 23
Kedaulatan
Kedaulatan Pro Jokowi Indonesia berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui Musyawarah Nasional.
BAB VII
ORGANISASI
Struktur dan jenjang Kepengurusan
Pasal 24
Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) berada dalam garis hubungan berjenjang dari Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota, sebutan lain:
- Dewan Pimpinan Pusat disingkat DPP Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia);
- Dewan Pimpinan Daerah disingkat DPD Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia);
- Dewan Pimpinan Cabang disingkat DPC Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia);
- Pengurus Anak Cabang disingkat PAC Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia);
- Pengurus Ranting Partai Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia);
Pasal 23
- DPP Pro Jokowi Indonesia meliputi wilayah NKRI;
- Struktur dan komposisi kepengurusan DPP Pro jokowi Indonesia berjumlah 50 (Lima Puluh )
Pasal 24
Ketua Umum
- DPP Pro Jokowi Indonesia dipimpin oleh satu orang Ketua Umum yang berwenang, bertugas, dan bertanggung jawab atas Eksistensi, Program dan Kinerja Pro Jokowi Indonesia ke dalam dan keluar;
- Ketua Umum mempunyai Hak Prerogatif untuk mempertahankan: Eksistensi Pro Jokowi Indonesia, Pancasila,Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pasal 25
DPP Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)
DPP Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional.
- DPP Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi dan berkewajiban melaksanakan dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional serta Rapat Pimpinan Nasional.
- Dewan Pimpinan Pusat berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia DPD Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) hasil Musyawarah Daerah Provinsi dan dan mengesahkan susunan dan personalia DPC Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) hasil Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota.
Pasal 26
DPD Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Provinsi.
- DPD Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Provinsi merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah Provinsi.
- DPD Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Provinsi berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi di tingkat Provinsi dan Musyawarah–musyawarah Daerah yang bersangkutan.
- DPD Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Provinsi berkewajiban memberikan laporan kegiatan organisasi secara periodik kepada DPP.
- DPD Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Provinsi berwenang mengukuhkan
- DPD Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Provinsi berwenang mengukuhkan
Pasal 27
DPC Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Kabupaten / Kota :
- DPC Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Kabupaten / Kota merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota.
- DPC Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Kabupaten / Kota berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi di Daerah Kabupaten / Kota dan Musyawarah– musyawarah Daerah Kabupaten / Kota yang bersangkutan.
- DPC Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Kabupaten / Kota berkewajiban memberikan laporan kegiatan organisasi kepada DPD Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Propinsi dan Tembusan disampaikan Ke DPP Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).
Pasal 28
Waktu Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat-rapat
- Musyawarah Nasional Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia). Musyawarah Daerah Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Provinsi, Kabupaten/Kota diadakan satu kali dalam waktu 5 ( lima ) tahun.
- Musyawarah Kerja DPP Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia), Musyawarah Kerja Daerah Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Provinsi, Kabupaten / Kota masing- masing diadakan minimal satu kali dalam waktu 1 (satu) periode kepengurusan.
- Rapat DPP, DPD Provinsi, Kabupaten/Kota, diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan organisasi.
0 komentar:
Posting Komentar