KESEKRETARIATAN JENDERAL
Pasal 41
Sekretaris Jenderal dapat membentuk kelengkapan Staf Sekretariat Jenderal untuk berfungsi sebagai perangkat pendukung Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).
Pasal 42
Fungsi dan Tanggung Jawab
Sekretaris Jenderal bertanggung jawab atas fungsinya Sekretariat Jenderal untuk memberi dukungan terhadap kelancaran jalannya Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)
BAB VIII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 43
Pengelolaan Keuangan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) bersumber dari :
1) Harta kekayaan Pro Jokowi Indonesia terdiri dari :
- a) Harta bergerak;
- b) Harta tidak bergerak;
2) Harta kekayaan Pro Jokowi Indonesia diperoleh dari:
- a) Uang pangkal dan iuran anggota Pro Jokowi Indonesia;
- b) Sumbangan yang tidak mengikat;
- c) Pendapatan lain yang sah.
Jokowi Indonesia Tahunan di tiap tingkatan kepengurusan.
Pasal 44
Bendahara
- Keuangan dan aset Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) dikelola secara benar dan baik oleh Bendahara Umum.
- Ketua Umum menetapkan prosedur keuangan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) sesuai dengan Standar Akuntansi Indonesia.
- Bendahara Umum harus mempertanggung jawabkan keuangan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) kepada Dewan Pengurus setiap bulan.
Pertanggung Jawaban
Setiap tahun Dewan Pengurus harus mempertanggung jawabkan keuangan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) kepada seluruh anggota dalam sebuah Rapat Paripurna Anggota, dengan sistem perwakilan.
BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 46
Pembubaran Organisasi
- Dalam keadaan mendesak dan/atau situasi tidak memungkinkan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) dapat dibubarkan hanya melalui sebuah Musyawarah nasional Luar Biasa atas permintaan anggota atau Dewan Pengurus dan Dewan Penasehat.
- Setelah dibubarkan semua aset milik organisasi diserahkan kepada Badan-badan sosial yang ditunjuk.
- Pembubaran ini harus dilaporkan kepada pemerintah oleh Ketua Dewan Pengurus dan Ketua Dewan Penasehat.
- Pembubaran Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) membutuhkan keputusan pertemuan tahunan atau yang khusus diadakan untuk itu yang disetujui oleh Pimpinan dan didukung anggota aktif yang hadir atau diwakili.
- Keputusan pembubaran Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) harus disampaikan kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam waktu 30 hari dan diterima oleh kedua pihak sebelum keputusan tersebut dianggap final
- Mekanisme Pembekuan, Pembubaran Pengurus Pro Jokowi Indonesia
- DPP Pro Jokowi Indonesia dapat melakukan pembekuan atau pembubaran kepengurusan Pro Jokowi Indonesia di bawahnya.
- DPD Pro Jokowi Indonesia dapat membekukan dan membubarkan PAC Pro Jokowi Indonesia.
- DPC Pro Jokowi Indonesia dapat membubarkan Pengurus Ranting Pro Jokowi Indonesia
- Dalam hal diperlukan pembekuan atau pembubaran kepengurusan Pro Jokowi Indonesia untuk tingkat DPDdan DPC Pro Jokowi Indonesia maka tugas dan tanggung jawab kepengurusan Pro Jokowi Indonesia tersebut ditangani DPP Pro Jokowi Indonesia untuk membentuk kepengurusan yang baru
BAB X
PENUTUP
Pasal 47.
Anggaran Rumah Tangga ini memuat penjabaran yang bersifat teknis sehubungan dengan pengelolaan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) sebagaimana tercantm didalam Anggaran Dasar.
Pasal 48
Perubahan ART.
Perubahan terhadap isi dan jiwa dari Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) .
Pasal 49
Anggaran Rumah Tangga Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) .
Pasal 50
Anggaran Rumah Tangga Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) pertama kali ditetapkan pada hari Sabtu , tanggal 10 Januari 2015 dan akan dirubah/disempurnakan pada Musyawarah Nasional Luar Biasa berikutnya sesuai permintaan anggota.
Pasal 51
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Jakarta pada hari ini, hari Sabtu, tanggal 10 Januari 2015.
PRO JOKOWI INDONESIA
PROJO INDONESIA
DEWAN PENDIRI
0 komentar:
Posting Komentar