Selasa, 23 Juni 2015

AD ART BAV IV

BAB IV
 DEWAN PENGURUS
Pasal 10
Kegiatan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) diatur dan dibina oleh sebuah Dewan Pengurus , Dewan Penasehat dan Dewan Pakar. Dewan Pengurus dan Dewan Penasehat dipilih dalam Musyawarah Nasional , Dewan Pakar dipilih oleh Dewan Pengurus bersama-sama Dewan Penasehat.
Pasal 11
Dewan Pengurus Pusat
  1. Anggota Dewan Pengurus adalah mereka yang dipilih oleh anggota melalui Musyawarah Nasional, dan masa bakti Dewan Pengurus adalah mulai dari saat terpilih sampai Musyawarah Nasional berikutnya.
  2. Dewan Pengurus Pusat DPP  Pro Jokowi Indonesia (projo Indonesia ) Merupakan Penggurus Pusat tertinggi .

Pasal 12
Struktur Dewan Pengurus Pusat
DPP (Dewan Pengurus Pusat ) Pro Jokowi Indonesia (projo Indonesia ) mempunyai
struktur yang berisikan terdiri:

  1. Ketua Umum
  2. Wakil Ketua Umum
  3. Ketua Bidang  Kesejahteraan Rakyat
  4. Ketua Bidang  Perkumpulan
  5. Ketua Bidang  Komunikasi
  6. Ketua Bidang  Media
  7. Ketua Bidang Pemberdayaan dan Pelatihan
  8. Ketua Bidang  Hubungan Antar Lembaga
  9. Ketua Bidang  Politik ,Hukum dan Keamanan
  10. Ketua Bidang  Infrastruktur
  11. Ketua Bidang  Perhubungan
  12. Ketua Bidang  Perumahan Rakyat
  13. Ketua Bidang  Pendidikan dan Penguruan Tinggi
  14. Ketua Bidang  Energi Sumber Daya Mineral
  15. Ketua Bidang  Maritim
  16. Ketua Bidang  Riset dan Teknologi
  17. Ketua Bidang  Hubungan Masyarakat
  18. Ketua Bidang  Hukum dan Ham
  19. Ketua Bidang  Perkonomian
  20. Ketua Bidang  Sumber Dana
  21. Ketua Bidang  Pendustrian
  22. Ketua Bidang  Perdangangan
  23. Ketua Bidang  Kesehatan
  24. Ketua Bidang  Nelayan
  25. Ketua Bidang  Buruh
  26. Ketua Bidang  Petani
  27. Ketua Bidang  Kehutanan
  28. Ketua Bidang  Lingkungan Hidup
  29. Ketua Bidang  Koperasi dan UKM
  30. Ketua Bidang  Perempuan dan Anak
  31. Ketua Bidang  Pemuda dan Olahraga
  32. Ketua Bidang  Agama
  33. Ketua Bidang  Sosial
  34. Ketua Bidang Pembangunan Manusia
  35. Ketua Bidang  Kebudayaan
  36. Ketua Bidang  Desa
  37. Ketua Bidang  Tenaga Kerja
  38. Ketua Bidang  Pariswisata
  39. Ketua Bidang  Agraria
  40. Ketua Bidang  Transmigrasi
  41. Sekretaris  Jenderal
  42. Wakil Sekretaris Jenderal
  43. Wakil Sekretaris Jenderal
  44. Wakil Sekretaris Jenderal
  45. Wakil Sekretaris Jenderal
  46. Bendahara Umum
  47. Wakil Bendahara Umum
  48. Wakil Bendahara Umum
  49. Wakil Bendahara Umum
  50. Wakil Bendahara Umum
  1. Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum , beberapa Ketua Bidang, seorang Sekretaris Jenderal yang mengkoordinir kegiatan kesekretariatan, dan seorang Bendahara Umum yang mengkoordinir usaha pengadaan dan pengumpulan dana untuk keperluan kegiatan dan pengelolaan organisasi Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).
  2. d.  Para Ketua Bidang membentuk perangkat masing-masing bidang dengan fungsi menangani upaya memajukan kepentingan tiap unsur dalam rangka meningkatkan partisipasi Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) dalam membangun negara Indonesia secara keseluruhan.
  3. e. Jika Ketua Umum berhalangan, maka Wakil Ketua Umum
  4. f. Jika Sekretaris Jenderal berhalangan, maka Ketua Umum menunjuk diantara para Pengurus.
g.DPP (Dewan Pengurus Pusat ) Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  merupakan Pemegang Kekuasaan tertinggi Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) di Daerah Kabupaten /Kota.
Pasal 13
Struktur Dewan Pengurus Daerah
DPD (Dewan Pengurus Daerah ) Pro Jokowi Indonesia (projo Indonesia ) mempunyai
struktur yang berisikan terdiri:
  • Ketua
  • Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Rakyat
  • Wakil Ketua Bidang Perkumpulan
  • Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Media
  • Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Pelatihan
  • Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga
  • Wakil Ketua Bidang Politik ,Hukum dan Keamanan
  • Wakil Ketua Bidang Infrastruktur dan Perumahan Rakyat
  • Wakil Ketua Bidang Perhubungan
  • Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Penguruan Tinggi
  • Wakil Ketua Bidang Energi Sumber Daya Mineral
  • Wakil Ketua Bidang Maritim dan Nelayan
  • Wakil Ketua Bidang Riset dan Teknologi
  • Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat
  • Wakil Ketua Bidang Hukum dan Ham
  • Wakil Ketua Bidang Perkonomian dan Sumber Dana
  • Wakil Ketua Bidang Pendustrian dan Perdangangan
  • Wakil Ketua Bidang Kesehatan
  • Wakil Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Buruh
  • Wakil Ketua Bidang Petani
  • Wakil Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup
  • Wakil Ketua Bidang Koperasi dan UKM
  • Wakil Ketua Bidang Perempuan dan Anak
  • Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga
  • Wakil Ketua Bidang Agama dan Sosial
  • Wakil Ketua Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Wakil Ketua Bidang Pariswisata
  • Wakil Ketua Bidang Agraria , Desa dan Transmigrasi
  • Sekretaris
  • Wakil Sekretaris
  • Wakil Sekretaris
  • Bendahara
  • Wakil Bendahara
  • Wakil Bendahara
  1. Ketua dan Wakil Ketua seorang Sekretaris yang mengkoordinir kegiatan kesekretariatan, dan seorang Bendahara yang mengkoordinir usaha pengadaan dan pengumpulan dana untuk keperluan kegiatan dan pengelolaan organisasi Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).
  2. d.  Para Wakil Ketua Bidang membentuk perangkat masing-masing bidang dengan fungsi menangani upaya memajukan kepentingan tiap unsur dalam rangka meningkatkan partisipasi Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) dalam membangun negara Indonesia secara keseluruhan.
  3. e.  Jika Ketua berhalangan, maka Wakil Ketua menggantikan.
  4. f.  Jika Sekretaris berhalangan, maka Ketua menunjuk diantara para Pengurus.
  5. DPD (Dewan Pengurus Dearah ) Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  merupakan Pemegang Kekuasaan tertinggi Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) di Daerah.
Pasal 14
Struktur Dewan Pengurus Cabang
DPC (Dewan Pengurus Cabang ) Pro Jokowi Indonesia (projo Indonesia ) mempunyai
struktur yang berisikan terdiri:

  • Ketua
  • Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Rakyat
  • Wakil Ketua Bidang Perkumpulan
  • Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Media
  • Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Pelatihan
  • Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga
  • Wakil Ketua Bidang Politik ,Hukum dan Keamanan
  • Wakil Ketua Bidang Infrastruktur dan Perumahan Rakyat
  • Wakil Ketua Bidang Perhubungan dan Energi Sumber Daya Mineral
  • Wakil Ketua Bidang Maritim dan Nelayan
  • Wakil Ketua Bidang Riset dan Teknologi
  • Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat
  • Wakil Ketua Bidang Hukum dan Ham
  • Wakil Ketua Bidang Perkonomian dan Sumber Dana
  • Wakil Ketua Bidang Pendustrian dan Perdangangan
  • Wakil Ketua Bidang Kesehatan dan Pendidikan
  • Wakil Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Buruh
  • Wakil Ketua Bidang Petani ,Kehutanan dan Lingkungan Hidup
  • Wakil Ketua Bidang Koperasi dan UKM
  • Wakil Ketua Bidang Perempuan dan Anak
  • Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga
  • Wakil Ketua Bidang Agama dan Sosial
  • Wakil Ketua Bidang Pembangunan Manusia,Kebudayaan dan Pariswisata
  • Wakil Ketua Bidang Agraria , Desa dan Transmigrasi
  • Sekretaris
  • Wakil Sekretaris
  • Bendahara
  • Wakil Bendahara
Wakil Bendaharac.   Ketua dan Wakil Ketua seorang Sekretaris yang mengkoordinir kegiatan kesekretariatan, dan seorang Bendahara yang mengkoordinir usaha pengadaan dan pengumpulan dana untuk keperluan kegiatan dan pengelolaan organisasi Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).
  1. d.  Para Wakil Ketua Bidang membentuk perangkat masing-masing bidang dengan fungsi menangani upaya memajukan kepentingan tiap unsur dalam rangka meningkatkan partisipasi Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) dalam membangun negara Indonesia secara keseluruhan.
  2. e.  Jika Ketua berhalangan, maka Wakil Ketua menggantikan.
  3. f.  Jika Sekretaris berhalangan, maka Ketua menunjuk diantara para Pengurus.
  4. DPC(Dewan Pengurus Cabang  ) Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  merupakan Pemegang Kekuasaan tertinggi Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) di Kabupaten/Kota.
Pasal 15
Struktur Dewan Pengurus Anak Cabang
PAC (Pengurus Anak Cabang ) Pro Jokowi Indonesia (projo Indonesia ) mempunyai  struktur yang berisikan terdiri:
  1. Ketua
  2. Wakil Ketua
  3. Wakil Ketua
  4. Sekretaris
  5. Wakil  Sekretaris
  6. Bendahara
  7. Wakil Bendahara
  1. Ketua dan Wakil Ketua seorang Sekretaris yang mengkoordinir kegiatan kesekretariatan, dan seorang Bendahara yang mengkoordinir usaha pengadaan dan pengumpulan dana untuk keperluan kegiatan dan pengelolaan organisasi Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).
  2. e.  Jika Ketua berhalangan, maka Wakil Ketua menggantikan.
  3. f.  Jika Sekretaris berhalangan, maka Ketua menunjuk diantara para Pengurus.
  4. PAC(Pengurus Anak Cabang ) Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) merupakan Pemegang Kekuasaan tertinggi Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) di Kecamatan.

Pasal 16
Struktur Pengurus Ranting
PR (Pengurus Ranting ) Pro Jokowi Indonesia (projo Indonesia ) mempunyai  struktur yang berisikan terdiri:
  1. Ketua
  2. Sekretaris
  3. Bendahara
  1. Ketua dan Wakil Ketua seorang Sekretaris yang mengkoordinir kegiatan kesekretariatan, dan seorang Bendahara yang mengkoordinir usaha pengadaan dan pengumpulan dana untuk keperluan kegiatan dan pengelolaan organisasi Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).
  2. e.  Jika Ketua berhalangan, maka Wakil Ketua menggantikan.
  3. f.  Jika Sekretaris berhalangan, maka Ketua menunjuk diantara para Pengurus.
  4. PR(Pengurus Ranting ) Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  merupakan Pemegang Kekuasaan tertinggi Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) di Kelurahan dan Gampong Seluruh Indonesia.
TUGAS-TUGAS DEWAN PENGURUS
Pasal 17
  1. Dewan Pimpinan Pengurus (DPP) yang tersebut adalah Dewan Eksekutif yang
bertugas :Melaksanakan konsolidasi Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) secara menyeluruh dan Memberikan bimbingan dan pengawasan kepada Dewan Pengurus Daerah serta Melakukan hubungan/mengesahkan hubungan dengan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  yang sejenis didaerah lain secara Nasional maupun   hubungan Internasional.
  1. Mengesahkan SK Dewan Pimpinan Daerah/Dewan Pimpinan Cabang
Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) se Indonesia
  1. b.     Membina profesionalisme Dewan Pimpinan Daerah,Kabupaten/Kota.
  2. c.     Mengeluarkan mandat pembentukan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)
  3. Dewan Pimpinan Pusat menerima laporan dari daerah,Kabupaten/Kota.

Pasal 18
Dewan Pengurus Daerah mempunyai tugas :
Melaksanakan Program Umum DPP Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Peraturan, Keputusan dan Management Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) daerah secara Kolektif dan otonom.
  1. Melaksanakan program kerja Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) yang diinstruksikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) .
  2. Melakukan bimbingan dan pengawasan kepada Dewan Pengurus Cabang
  3. Melakukan konsolidasi Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) ditingkat Daerah dan
Kecamatan.
  1. Menjalankan tugas Eksekutif lainnya.
  2. Memberi mandate dan pengesahan Dewan Pengurus Anak Cabang .

Pasal 19
Dewan Pimpinan Cabang mempunyai tugas :
  • Melaksanakan Program Umum DPP Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia), Peraturan, Keputusan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) ditingkat Kecamatan.
  • Melakukan program kerja yang diinstruksikan oleh DPP/DPD Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).
  • Melakukan konsolidasi, koordinasi ditingkat Kecamatan.
  • Memberi mandate dan mengesahkan pengurus ranting.

Pasal 20
Pengurus Ranting mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan peraturan, keputusan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) ditingkat Kecamatan Desa.
  2. Melaksanakan program kerja yang diinstruksikan melalui oleh DPP/DPD/DPC Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).
  3. Melaksanakan konsolidasi keanggotaan di tingkat Kelurahan dan gampong.

PELINDUNG, PENASEHAT
Pro Jokowi Indonesia
Projo Indonesia
Pasal 21
  1. Pelindung Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) merupakan sesepuh Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  yang menjadi tumpuan petuah dan Pelindung secara hukum demi berlangsung mekanisme Organisasi Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) keluar dan kedalam.

  1. Dewan Penasehat  Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) berkewajiban memberikan pertimbangan, saran demi kemajuan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia), baik diminta maupun inisiatif sendiri, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Dewan Pengurus Daerah/Dewan Pengurus Cabang dan Pengurus Ranting sesuai dengan Jenjang Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).

Pasal 22
Musyawarah Nasional
Musyawarah Nasional  pertama telah diadakan pada tanggal 10 Januari 2015 dan akan menentukan tanggal penyelenggaraan Musyawarah nasional berikutnya, demikian seterusnya.
Pasal 23
Departemen/Biro
  1. Demi kelancaran tugas organisasi, Dewan Pengurus berhak untuk membentuk satu atau beberapa Departemen dan/atau Biro yang diberi tugas khusus sesuai dengan kepentingan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  dalam melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat Indonesia.
  2. Untuk kepentingan Departemen dan/atau Biro sebagaimana tersebut diatas, Dewan Pengurus berhak untuk menunjuk seorang anggota sebagai Pimpinan atau Ketua dari Departemen dan/atau Biro tersebut.
Pasal 24
Pertanggung Jawaban
  1. Dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi, Dewan Pengurus wajib mempertanggung jawabkan semua tugas dan kewajiban yang telah dilaksanakan kepada anggota dalam Kongres berikutnya.
  2. Anggota kemudian akan menetapkan apakah pertanggung jawaban Dewan Pengurus dapat diterima atau tidak, dan melakukan pemilihan anggota Dewan Pengurus baru.

Pasal 25
Waktu Kepengurusan
Setiap anggota Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  hanya dapat dipilih sebanyak dua kali masa jabatan berturut-turut untuk duduk didalam Dewan Pengurus.

0 komentar:

Posting Komentar