Selasa, 23 Juni 2015

AD ART PROJO BAB XII, XIV, XV

BAB XII
SUSUNAN PENGURUS

Pasal 34
DEWAN PIMPINAN PUSAT
  1. Dewan Pimpinan Pusat DPP Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) terdiri dari :
  2. Seorang Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum.
  3. b. Beberapa orang Ketua Bidang.
  4. c. Seorang Sekretaris Jenderal.
  5. Seorang Bendahara Umum.
  6. Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini dilengkapi dengan
beberapa  Departemen dan Biro  sesuai dengan kebutuhan organisasi, yang selanjutnya diatur  dalam ART.
Pasal 35
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
  1. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Provinsi terdiri dari :
  2. Seorang Ketua
  3. b. Beberapa orang Wakil Ketua.
  4. c. Seorang Sekretaris .
  5. Seorang Bendahara .
  6. Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini  dilengkapi  dengan beberapa Bidang  sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART.

Pasal 36
Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten / Kota

  1. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Kabupaten / Kota terdiri dari :
  2. Seorang Ketua
  3. b. Beberapa orang Wakil Ketua.
  4. c. Seorang Sekretaris .
  5. Seorang Bendahara .
  6. Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini dilengkapi dengan beberapa Biro sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART.

Pasal 37
 Pengurus Anak Cabang

  1. Pengurus Anak Cabang (PAC) Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Kecamatan terdiri dari :
  2. Seorang Ketua
  3. b. Beberapa orang Wakil Ketua.
  4. c. Seorang Sekretaris .
  5. Seorang Bendahara .
  6. Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini dilengkapi dengan beberapa Biro sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART.

Pasal 38
Pengurus Ranting

  1. Pengurus Ranting Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Kelurahan dan Gampong terdiri dari :
  2. Seorang Ketua
  3. b. Seorang Sekretaris .
  4. c. Seorang Bendahara .
  5. Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini dilengkapi dengan beberapa Biro sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART.

BAB  XIII
KEUANGAN
Pasal 39

Sumber Dana
Keuangan untuk membiayai kegiatan organisasi diperoleh dari :
  1. Iuran Anggota.
  2. 2. Bantuan yang tidak mengikat.
  3. 3. Usaha – usaha yang sah.
Pasal 40
Penggunaan dana
Pimpinan  di  setiap  tingkat  organisasi  bertanggung  jawab  atas  dana  serta  pengelolaan harta kekayaan organisasi pada tingkat masing-masing.


BAB XIV
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 41
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Anggaran Rumah Tangga sebagai penjabaran ketentuan – ketentuan  Anggaran Dasar disahkan oleh Musyawarah Nasional.
BAB  XV KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42

Anggaran Dasar  ini ditetapkan dan disahkan
———————————————————————————-
Ditetapkan  di  : Banda Aceh
Pada Tanggal  :  10 Januari 2015.

0 komentar:

Posting Komentar