SUSUNAN PENGURUS
Pasal 34
DEWAN PIMPINAN PUSAT
- Dewan Pimpinan Pusat DPP Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) terdiri dari :
- Seorang Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum.
- b. Beberapa orang Ketua Bidang.
- c. Seorang Sekretaris Jenderal.
- Seorang Bendahara Umum.
- Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini dilengkapi dengan
Pasal 35
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Provinsi terdiri dari :
- Seorang Ketua
- b. Beberapa orang Wakil Ketua.
- c. Seorang Sekretaris .
- Seorang Bendahara .
- Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini dilengkapi dengan beberapa Bidang sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART.
Pasal 36
Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten / Kota
- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Kabupaten / Kota terdiri dari :
- Seorang Ketua
- b. Beberapa orang Wakil Ketua.
- c. Seorang Sekretaris .
- Seorang Bendahara .
- Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini dilengkapi dengan beberapa Biro sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART.
Pasal 37
Pengurus Anak Cabang
- Pengurus Anak Cabang (PAC) Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Kecamatan terdiri dari :
- Seorang Ketua
- b. Beberapa orang Wakil Ketua.
- c. Seorang Sekretaris .
- Seorang Bendahara .
- Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini dilengkapi dengan beberapa Biro sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART.
Pasal 38
Pengurus Ranting
- Pengurus Ranting Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Kelurahan dan Gampong terdiri dari :
- Seorang Ketua
- b. Seorang Sekretaris .
- c. Seorang Bendahara .
- Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini dilengkapi dengan beberapa Biro sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART.
BAB XIII
KEUANGAN
Pasal 39
Sumber Dana
Keuangan untuk membiayai kegiatan organisasi diperoleh dari :
- Iuran Anggota.
- 2. Bantuan yang tidak mengikat.
- 3. Usaha – usaha yang sah.
Penggunaan dana
Pimpinan di setiap tingkat organisasi bertanggung jawab atas dana serta pengelolaan harta kekayaan organisasi pada tingkat masing-masing.
BAB XIV
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 41
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Anggaran Rumah Tangga sebagai penjabaran ketentuan – ketentuan Anggaran Dasar disahkan oleh Musyawarah Nasional.
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan
———————————————————————————-
Ditetapkan di : Banda Aceh
Pada Tanggal : 10 Januari 2015.
0 komentar:
Posting Komentar