LOGO
Logo dari Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) adalah :
Logo Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)
LAMBANG
Arti lambang-lambang Pro Jokowi Indonesia Sebagai Berikut:
Pro Jokowi Indonesia mempunyai Lambang, Bendera, Mars, dan Hymne yang ditetapkan oleh Kongres ;
Pro Jokowi berarti seorang pemuda yang sukses ,sejahtera, keteguhan,
kebijaksanaan.serta.memiliki pengaruh dan kekuasaan yang besar untuk
mewujudkan Indonesia Sejahtera...
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Selasa, 23 Juni 2015
AD ART BAB VII
11.46
No comments
BAB VII
KESEKRETARIATAN JENDERAL
Pasal 41
Sekretaris Jenderal dapat membentuk kelengkapan Staf Sekretariat
Jenderal untuk berfungsi sebagai perangkat pendukung Pro Jokowi
Indonesia (Projo Indonesia).
Pasal 42
Fungsi dan Tanggung Jawab
Sekretaris Jenderal bertanggung jawab atas fungsinya Sekretariat
Jenderal untuk memberi dukungan terhadap kelancaran jalannya Pro Jokowi
Indonesia (Projo Indonesia)
BAB VIII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 43
Pengelolaan Keuangan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) bersumber dari...
AD ART BAB V
11.46
No comments
BAB V
DEWAN PENASEHAT
Pasal 26.
Dewan Penasehat adalah sebuah Badan yang terdiri dari paling banyak
10 (sepuluh) orang anggota Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) dan
berfungsi untuk mengawasi jalannya organisasi.
Kedudukan Dewan Penasehat ini berada diluar lingkup kepengurusan Pro
Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) serta tidak terlibat dalam hal-hal
rutin pengelolaan organisasi, tetapi harus memberikan nasehat/kritik
baik diminta maupun tidak diminta.
Pasal 27
Keanggotan Dewan Penasehat
Anggota Dewan Penasehat dapat dipilih...
AD ART BAV IV
11.45
No comments
BAB IV
DEWAN PENGURUS
Pasal 10
Kegiatan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) diatur dan dibina
oleh sebuah Dewan Pengurus , Dewan Penasehat dan Dewan Pakar. Dewan
Pengurus dan Dewan Penasehat dipilih dalam Musyawarah Nasional , Dewan
Pakar dipilih oleh Dewan Pengurus bersama-sama Dewan Penasehat.
Pasal 11
Dewan Pengurus Pusat
Anggota Dewan Pengurus adalah mereka yang dipilih oleh anggota
melalui Musyawarah Nasional, dan masa bakti Dewan Pengurus adalah mulai
dari saat terpilih sampai Musyawarah Nasional berikutnya.
Dewan Pengurus...
AD ART PROJO BAB I S/D III
11.44
No comments
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PRO JOKOWI INDONESIA
BAB I
PEMBUKAAN
Pasal 1.
Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) , adalah sebuah organisasi
yang mewadahi para insan Indonesia untuk memperlihatkan eksistensi diri
dan menyatakan tekad untuk berpartisipasi aktif dalam Mewujudkan
kesejahteraan Rakyat Indonesia.
Dalam melaksanakan kegiatannya sebagaimana tertuang dalam Anggaran
Dasar, Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) akan selalu berpedoman
kepada Pancasila sebagai azas dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia...
AD ART PROJO BAB XII, XIV, XV
11.43
No comments
BAB XII
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 34
DEWAN PIMPINAN PUSAT
Dewan Pimpinan Pusat DPP Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) terdiri dari :
Seorang Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum.
b. Beberapa orang Ketua Bidang.
c. Seorang Sekretaris Jenderal.
Seorang Bendahara Umum.
Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini dilengkapi dengan
beberapa Departemen dan Biro sesuai dengan kebutuhan organisasi, yang selanjutnya diatur dalam ART.
Pasal 35
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jokowi...
AD ART PROJO BAB IX, X, XI
11.42
No comments
BAB IX
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 29
Musyawarah Nasional dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
Rapat-rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 50 % ( lima puluh persen) + 1 (satu) dari jumlah anggota.
Khusus yang menyangkut keputusan musyawarah tentang pemilihan
pimpinan penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta perubahan organisasi dinyatakan mencapai...
AD ART PROJO BAB VI, VII
11.42
No comments
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Jenis Keanggotaan
Keanggotaan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) terdiri dari :
Anggota Biasa.
Anggota Tetap
Anggota Kehormatan
Pasal 14
Keanggotaan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) Berakhir Apabilai :
Mengundurkan diri
Diberhentikan
Meninggal dunia
Ketentuan mengenai penerimaan anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 15
Kehormatan Keanggotan
Anggota Biasa adalah terdiri dari orang per-orang yang menjadi anggota dan atau pengurus Pro Jokowi Indonesia (Projo...
AD ART PROJO BAB IV, V
11.41
No comments
BAB IV
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 10
Bentuk
Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) adalah Perkumpulan yang
berbentuk kesatuan, mulai dari Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota
,Kecamatan dan Gampong/Lurah di seluruh Indonesia.
Pasal 11
Sifat
Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) bersifat Sebagai Perkumpulan yang Berjuang Untuk Kesejahteraan Rakyat .
BAB V
ATRIBUT
Pasal 12
Lambang dan Atribut lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga...
AD ART PROJO BAB II, III,
11.40
No comments
BAB II
ASAS, JATIDIRI, DAN WATAK
Pasal 5
Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) berasaskan Pancasila
sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 sesuai jiwa dan semangat lahirnya pada 1
Juni 1945;
Jatidiri Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) adalah Berjuang
untuk Kebangsaan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat
indonesia.
Watak Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) adalah Relawan ,gotong
royong, demokratis,merdeka dan terbuka bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB...
AD/ ART PROJO
11.40
No comments
BAB I
NAMA, WAKTU,TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasar 1
Perkumpulan ini bernama Pro Jokowi Indonesia disingkat (PROJO INDONESIA)
Pasal 2
Pro Jokowi Indonesia yang untuk selanjutnya disebut Organisasi Masyarakat , didirikan untuk waktu yang tidakditentukan lamanya.
Pasal 3
Dewan Pimpinan Pusat Pro Jokowi Indonesia berkedudukan di Banda Aceh atau Ibukota Prov Aceh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dewan Pimpinan Daerah Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)
berkedudukan di Provinsi seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik...
Langganan:
Postingan (Atom)