Selasa, 23 Juni 2015

AD ART PROJO BAB II, III,

BAB II
ASAS, JATIDIRI, DAN WATAK

Pasal 5
  1. Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  berasaskan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sesuai jiwa dan semangat lahirnya pada 1 Juni 1945;
  2. Jatidiri Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) adalah Berjuang  untuk Kebangsaan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
  3. Watak Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) adalah Relawan ,gotong royong, demokratis,merdeka dan terbuka bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB III
TUJUAN,FUNGSI DAN TUGAS

Pasal 6
Tujuan Umum Pro Jokowi Indonesia
  1. Mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Membangun masyarakat Indonesia Pancasila 1 Juni 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, demokratis, adil, dan makmur.

Pasal 7
Tujuan Khusus Pro Jokowi Indonesia
  1. Menghimpun dan membangun kekuatan rakyat Untuk Berjuang Kesejahteraan rakyat;
  2. Memperjuangkan kepentingan rakyat di bidang ekonomi, sosial, dan budaya secara
demokratis; dan berjuang mendapatkan secara konstitusional guna mewujudkan
pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pasal 8
Fungsi Pro Jokowi Indonesia
  1. Menjadi Organisasi perjuangan Rakyat  guna membentuk dan membangun karakter bangsa .
  2. Meningkatkan partisipasi Rakyat dalam pembangunan  di segala bidang.
  3. Menjembatani antara kepentingan Rakyat dengan pemerintah dan pihak lain sebagai wujud pembangunan partisipatif.
  4. Berperan secara aktif dalam membina persatuan dan kesatuan bangsa.
  5. Mengembangkan program pemerintah dengan aspirasi Rakyat.
  6. Meningkatkan kemampuan ekonomi rakyat, agar dapat menikmati hasil-hasil pembangunan.
  7. Memperkuat potensi Rakyat untuk bergotong-royong dalam aksi sosial dan penanggulangan bencana.
  8. Mendidik dan mencerdaskan rakyat agar bertanggung jawab menggunakan hak dan
kewajibannya sebagai warga negara;
  1. Menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
  2. Menghimpun, membangun dan menggerakkan kekuatan rakyat guna membangun masyarakat Pancasila; dan
  3. Melakukan komunikasi  dan partisipasi dengan rakyat .

Pasal 9
Tugas Pro Jokowi Indonesia
  1. Mempertahankan dan mewujudkan cita-cita negara Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Melaksanakan, mempertahankan dan menyebarluaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa;
  3. Menghimpun dan memperjuangkan aspirasi rakyat .
  4. Memperjuangkan kebijakan Pro Jokowi Indonesia  menjadi kebijakan penyelenggaraan Negara;
  5. Mempersiapkan kader Pro Jokowi Indonesia dalam pengisian jabatan politik dan jabatan publik melalui mekanisme demokrasi, dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender;
  6. Mempengaruhi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara agar terwujud pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas Korupsi.

0 komentar:

Posting Komentar