Selasa, 23 Juni 2015

AD ART BAB V

BAB V
 DEWAN PENASEHAT
Pasal 26.
  1. Dewan Penasehat adalah sebuah Badan yang terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh) orang anggota Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) dan berfungsi untuk mengawasi jalannya organisasi.
  2. Kedudukan Dewan Penasehat ini berada diluar lingkup kepengurusan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) serta tidak terlibat dalam hal-hal rutin pengelolaan organisasi, tetapi harus memberikan nasehat/kritik baik diminta maupun tidak diminta.
Pasal 27
Keanggotan Dewan Penasehat
Anggota Dewan Penasehat dapat dipilih untuk duduk didalam Dewan Pengurus, tetapi untuk itu anggota tersebut harus melepaskan kedudukannya pada Dewan Penasehat Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).
Pasal 28
Kewajiban
Kewajiban dari Dewan Penasehat adalah memberi saran dan bimbingan kepada Dewan Pengurus dan jika perlu melakukan teguran kepada Dewan Pengurus dalam pengelolaan Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).
Pasal 29
Masa Keanggotaan
Masa keanggotaan Dewan Penasehat tidak terbatas waktunya, artinya dapat dipilih terus menerus melalui Musyawarah Nasional.
Pasal 30
Dewan Pakar
Dewan Pakar dipilih oleh Dewan Pengurus bersama-sama Dewan Penasehat, banyaknya sesuai kebutuhan dan dapat diplilih dari bukan anggota, setelah terpilih seyogyanya dijadikan anggota kehormatan.
BAB VI
 MUSYAWARAH NASIONAL DAN RAPAT ORGANISASI
Pasal 31.
  1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  adalah Lembaga Kekuasaan Tertinggi didalam organisasi.
  2. Musyawarah Nasional pertama, sebagaimana disebutkan  Anggaran Rumah Tangga ini telah dilaksanakan.
  3. Undangan Musyawarah Nasional kepada anggota wajib dikirim melalui pos tercatat oleh Dewan Pengurus paling lambat 2 (dua) minggu sebelum tanggal pelaksanaan Musyawarah Nasional.
  4. Bahan-bahan untuk Musyawarah Nasional dipersiapkan oleh Dewan Pengurus dan dibagikan kepada anggota sebelum Musyawarah nasional dimulai.
Pasal 32
Musyawarah Nasional
  1. Musyawarah Nasional Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  dinyatakan sah apabila dihadiri oleh tidak kurang dari 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia).
  2. Jika jumlah anggota yang hadir kurang dari 2/3 (duapertiga) dari jumlah seluruh anggota, maka Musyawarah nasional diundur selama paling lama 2 (dua) jam untuk menunggu kehadiran anggota lainnya.
  3. Apabila setelah dua jam jumlah anggota yang hadir masih belum mencapai 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota tetapi lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh anggota, maka Dewan Pengurus dapat meminta persetujuan dari anggota yang hadir untuk mensahkan Musyawarah Nasional tersebut.
Pasal 33
Demisioner
  1. Apabila Musyawarah Nasional telah dinyatakan sah oleh Rapat Paripurna anggota, maka secara otomatis Dewan Pengurus berada dalam keadaan demisioner.
  2. Kemudian, anggota yang hadir memilih lima orang dari yang hadir untuk duduk didalam Dewan Musyawarah Nasional yang selanjutnya akan memimpin Musyawarah Nasional sampai selesai.
  3. Kelima anggota Dewan Musyawarah Nasional ini akan memilih salah satu dari mereka untuk duduk sebagai Ketua Dewan Musyawarah Nasional dan yang lainnya menjadi Anggota Dewan Musyawarah Nasional.
Pasal 34
Perubahan Anggaran.
  1. Musyawarah Nasional akan menentukan apakah Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga perlu dirubah atau tidak, menerima atau menolak peranggung jawaban Dewan Pengurus demisioner serta memilih anggota Dewan Pengurus baru untuk masa bakti berikutnya.
  2. Musyawarah Nasional juga dapat membuat keputusan-keputusan baru mengenai kebijakan organisasi yang akan dilaksanakan oleh Dewan Pengurus yang baru.
Pasal 35
Pemilihan Pengurus
  1. Musyawarah Nasional memilih anggota Dewan Pengurus baru yang akan mengelola organisasi Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia) untuk masa bakti berikutnya.
  2. Seorang anggota Pro Jokowi Indonesia (Projo Indonesia)  dapat dicalonkan menjadi anggota Dewan Pengurus jika didukung dan dicalonkan oleh tidak kurang dari 20% (dua puluh persen) jumlah anggota yang hadir.
  3. Pemilihan anggota Dewan Pengurus dilaksanakan melalui pemungutan suara.
  4. Anggota yang memperoleh suara terbanyak secara otomatis menjadi Ketua Dewan Pengurus.
  5. Ketua Dewan Pengurus terplih akan menyusun formasi Dewan Pengurus lainnya dari calon-calon lain yang memperoleh suara terbanyak.

Pasal 36
Pengesahan Pengurus
  1. Dewan Pengurus terpilih akan mendapatkan pengesahan dari Rapat Paripurna Musyawarah Nasional dan setelah itu dapat bertugas aktif.
  2. Setelah Dewan Pengurus disahkan oleh Rapat Paripurna Musyawarah Nasional maka Dewan Musyawarah Nasional akan menyerahkan Pimpinan Musyawarah Nasional kepada Ketua Dewan Pengurus yang baru, dan Dewan Musyawarah Nasional akan membubarkan diri.
  3. Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah terpilih, Dewan Pengurus lama dan Dewan Pengurus baru harus melaksanakan serah terima pekerjaan dan tanggung jawabnya.
Pasal 37
Musyawarah Nasional Luar Biasa
Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan jika diminta oleh tidak kurang dari 1/3 (sepertiga) dari seluruh jumlah anggota untuk membahas hal yang sangat penting.

Pasal 38
Rapat Paripurna
Dewan Pengurus harus mengadakan Rapat Paripurna Dewan Pengurus paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun, dimana Dewan Pengurus akan memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan tugas dan kewajiban yang diperolehnya dari Musyawarah Nasional yang lalu.

Pasal 39
Rapat-rapat Organisasi
Yang dimaksud dengan Rapat pada BAB VI ini adalah rapat-rapat organisasi berupa :
  1. Rapat Pimpinan .
  2. Rapat Pimpinan Dewan Pengurus.
  3. Rapat Bidang-bidang Perikanan.
  4. Rapat Sekretariat Jenderal.
Pasal 40
Keabsahan Rapat
Rapat-rapat sebagaimana tersebut pada pasal 28 ayat a dan d diatas dianggap sah jika anggota pimpinan atau Pengurus yang hadir dalam rapat tersebut memenuhi jumlah separuh ditambah satu (50% ditambah satu).

0 komentar:

Posting Komentar